PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palu sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat yang bertujuan untuk :
- mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
- memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan; dan
- menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.
Pengguna Layanan PTSP terdiri dari :
- pihak berperkara; dan
- bukan pihak berperkara
Layanan PTSP meliputi :
- permohonan informasi;
- pendaftaran perkara;
- pengiriman produk pengadilan;
- pengajuan keluhan/pengaduan.
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palu, yaitu :
1. | Melalui telepon | : | (0451) 487285 |
2. | Melalui faksimili | : | (0451) 487284 |
3. | Melalui kota surat | : | Kode Pos |
4. | Melalui website | : | www.pta-palu.go.id |
5. | Melalui email | : | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
6. | Datang Langsung | : | Jl. Prof. Moh. Yamin No. 36, Palu |
Waktu Operasional PTSP
PTSP melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d Jumat) dengan jam operasional sebagai berikut :
1. | Senin s.d. Kamis | : | 08.00 s.d 16.30 Wita |
Istirahat | : | 12.00 s.d 13.00 Wita | |
2. | Jumat | : | 08.00 s.d 17.00 Wita |
Istirahat | : | 11.30 s.d 13.00 Wita |
Fasilitas/Kelengkapan Layanan Informasi Publik
1. PORTAL
2. POS SECURITY
3. TEMPAT PARKIR RODA EMPAT TAMU
3. TEMPAT PARKIR RODA DUA TAMU
4. JALUR KHUSUS DISABILITAS
5. TEMPAT CUCI TANGAN
6.RECEPTIONIST
7. PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
8. KURSI RODA
9. RUANG TUNGGU TAMU
10. RUANG TUNGGU TAMU
11. TEMPAT CHARGER HANDPHONE
12. RUANG COFFEE MORNING
13. SURAT KABAR
15. LAYAR INFORMASI
13. LAYAR INFORMASI
14. KAMAR MANDI KHUSUS DISABILITAS