SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA BANGGAI
Banggai_Laut || pa-banggai.go.id
Pengadilan Agama Banggai kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung sebagai bentuk komitmen memberikan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Kantor Penghubung Pengadilan Agama Banggai yang berlokasi di Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Sidang di Luar Gedung kali ini menangani 18 perkara, yang terdiri dari 2 perkara permohonan, 10 perkara cerai gugat, serta 6 perkara cerai talak. Adapun tim Sidang Keliling (Sidkel) yang bertugas pada kegiatan ini terdiri dari:
- Ketua Pengadilan Agama Banggai YM Aminah Sri Astuti Handayani Syarifudin, S.E.I.,
- Hakim Pengadilan Agama Banggai YM Muhamad Fauzi Arifin, S.H.
- Panitera Maswati Masruni, S.H.,
- Panitera Muda Hukum Fitriani, S.H.
- Tyta Varantika Kusumarani, A.Md.
- Andri Safrizal, S.H.
- Dhimas Dwisatriyo. A.Md.
Sidang di Luar Gedung merupakan upaya berkelanjutan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, mengurangi hambatan geografis, dan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, serta biaya ringan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan dapat semakin terbantu dalam mengakses layanan hukum, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan biaya atau kesulitan transportasi menuju Kantor Pengadilan Agama Banggai di pusat kabupaten.