cihuy

DELAPAN NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MARI

Delapan nilai itu ialah Kemandirian, Integritas , Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidak berpihakan, dan Perlakuan yang sama dihadapan hukum.
DELAPAN NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MARI

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU MENDAPAT PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU MENDAPAT PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU MENDAPAT PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

POSBAKUM

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

WHISTLEBLOWING

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
WHISTLEBLOWING

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palu pada hari dan Jam Kerja
STOP GRATIFIKASI

E-COURT

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online. e-Court
E-COURT

JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

 

Jadwal Sidang 02


Direktori Putusan 05


Prosedur Berpekara 03


Gugatan Permohonan Mandiri 06


SIPP 01


E Court 04

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS 


   

ZI AREA I


ZI AREA II


ZI AREA III


ZI AREA IV


ZI AREA V


ZI AREA VI

 

 

Himbauan KMA Sunarto program prioritas 2025 ok
Role Model 4 Pilar Agen Perubahan Baru
  • PENGHARGAAN

MAKLUMAT PELAYANAN

ZONA INTEGRITAS

Realisasi Anggaran dan Penanganan Perkara Juni

 

 

E-OFFICE


 E Learning Perpustakaan  PTSP Online  Sipintar  Vixion  
JDIH Sikep Komdanas Lpse MA  Simari  

 

 

 

 

PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA BANDING

 

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :

1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :

a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No 20 Tahun l947).

2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No 7 Tahun 1989).

3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947).

4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat  mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No 20 Tahun 1947)

5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 11 ayat(1) UU No 20 Tahun 1944).

6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama,/mahkamah syar'iyah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada    tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

8. Pengadilan agama/hahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para  pihak.

9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera:

a Untuk perkara cerai talak :

1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;

2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

b Untuk perkara cerai gugat:

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.

2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.

4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.

5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat    pertama.

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu