cihuy

DELAPAN NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MARI

Delapan nilai itu ialah Kemandirian, Integritas , Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidak berpihakan, dan Perlakuan yang sama dihadapan hukum.
DELAPAN NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MARI

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU MENDAPAT PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU MENDAPAT PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU MENDAPAT PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

POSBAKUM

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

WHISTLEBLOWING

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
WHISTLEBLOWING

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palu pada hari dan Jam Kerja
STOP GRATIFIKASI

E-COURT

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online. e-Court
E-COURT

JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

 

Jadwal Sidang 02


Direktori Putusan 05


Prosedur Berpekara 03


Gugatan Permohonan Mandiri 06


SIPP 01


E Court 04

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS 


   

ZI AREA I


ZI AREA II


ZI AREA III


ZI AREA IV


ZI AREA V


ZI AREA VI

 

 

Himbauan KMA Sunarto program prioritas 2025 ok
Role Model 4 Pilar Agen Perubahan Baru
  • PENGHARGAAN

MAKLUMAT PELAYANAN

ZONA INTEGRITAS

Realisasi Anggaran dan Penanganan Perkara Juni

 

 

E-OFFICE


 E Learning Perpustakaan  PTSP Online  Sipintar  Vixion  
JDIH Sikep Komdanas Lpse MA  Simari  

 

 

 

 

PERSYARATAN BERPERKARA
PADA PENGADILAN AGAMA DONGGALA

CERAI GUGAT/TALAK

1

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).

2

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).

3

Foto copy buku  nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).

4

Buku nikah asli/Duplikat Asli

5

Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6

Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai

7

Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Donggala

8

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk Keterangan:

9

- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

DISPENSASI KAWIN

1

Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

2

Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

3

Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

4

Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin

5

Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

6

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

POLIGAMI

1

Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)

2

Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)

3

Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)

4

Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

5

Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.

6

Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.

7

Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)

8

Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami

9

Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

10

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

1

Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)

2

Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.

3

Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.

4

Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.

5

Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.

6

Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

7

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

PENGANGKATAN ANAK

1

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

2

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

3

Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)

4

Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)

5

Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)

6

SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).

7

Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.

8

Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.

9

Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.

10

Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Donggala

11

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

MAFQUD

1

Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

2

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)

3

Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.

4

Foto copy kematian dari ahli waris

5

Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud

6

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

WALI ADHOL

1

Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

3

Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)

4

Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama

5

Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

PEMBATALAN NIKAH

1

Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

3

Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

4

Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)

5

Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)

6

Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

1

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

3

Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)

4

Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)

5

Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)

6

Surat keterangan/ pengantar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

HARTA WARIS

1

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

3

Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)

4

Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)

5

Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)

6

Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)

7

Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)

8

Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa

9

Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

SURAT KUASA INSIDENTIL

1

Foto copy KTP kedua belah pihak

2

Materai Rp. 6000,-

3

Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak

4

Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

                                                       DUPLIKAT AKTA CERAI

1

Mengisi blangko permohonan

2

Bukti laporan kehilangan dari kepolisian

3

Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"

4

Foto copy KTP Pemohon

5

Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

SENGKETA WARIS dan PPPHP

1

Surat pengantar dari desa setempat

2

Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai Rp.6000,- cap pos.

3

Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan (P1, P2, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos.

4

Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos)

5

Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos)

6

Bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos

7

Biaya panjar perkara

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu