PENGADILAN AGAMA TOLITOLI BERHASIL MEDIASI SEBAGIAN, KEDUA ORANG TUA TETAP DAPAT BERTEMU DENGAN SANG ANAK
Selasa 8 Juli 2025 - Pada Perkara Perceraian, No 183/Pdt.G/2025/PA.Tli, dipimpin oleh Hakim Mediator YM. Arif Rahman Hakim, S.H berhasil mendamaikan sebagian sengketa yakni terkait hadhanah atau hak asuh anak. Pada kesepakatan mediasi pagi hari ini, dengan mempertimbangan psikologis sang anak, maka kedua belah pihak bersepakat bahwa meskipun hak asuh anak diserahkan kepada Ayah, namun Ibu tetap diberi hak akses untuk bertemu dengan sang anak.