KETUA PENGADILAN AGAMA DONGGALA BERHASIL MEDIASI PERKARA HARTA BERSAMA
Donggala, 18 Juli 2025 – Kabar gembira datang dari Pengadilan Agama Donggala. Sebuah perkara sengketa harta bersama dengan Nomor 305/Pdt.G/2025/PA.Dgl tertanggal 19 Mei 2025 antara penggugat berinisial NS dan tergugat berinisial KI telah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Donggala.
Keberhasilan ini patut diapresiasi mengingat proses mediasi yang alot, harus dilakukan hingga empat kali pertemuan. Mediasi ini merupakan hasil upaya dari Ketua Pengadilan Agama Donggala Abdul Salam, S.H.I., M.H. yang bertindak sebagai mediator dalam kasus ini. Dimana inisial NS didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Moh. Rafiq, S.H.I., sementara inisial KI didampingi oleh tim Kuasa Hukum Zainudin, S.H., Rudiansya, S.H., dkk., dimana Penggugat NS menggugat beberapa objek sengketa kepada Tergugat inisial NS.
Penyelesaian damai melalui mediasi adalah solusi yang sangat positif, terutama dalam perkara harta bersama yang seringkali melibatkan emosi dan dapat berlarut-larut di persidangan. Dengan tercapainya kesepakatan, kedua belah pihak dapat menghindari proses litigasi yang panjang dan melelahkan, serta mencapai resolusi yang disepakati bersama. Ini juga menunjukkan komitmen PA Donggala dalam mempromosikan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan efektif.