SYARAT PENCANTUMAN GELAR
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
Persyaratan | |||
* | Pengusulan Pencantuman Gelar |
||
1. | Surat Pengantar Pengajuan Usul Pencantuman Gelar Akademik Dari Instansi Yang DiTanda Tangani |
||
2. | Fotocopy Sah SK CPNS, PNS Dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir) |
||
4. | Fotocopy Sah Surat Izin Belajar/Tugas Belajar (Legalisir) |
||
5. | Fotocopy Sah Ijazah Dan Transkrip Nilai (Legalisir Kampus) |
||
6. | Sertifikat Akreditasi Jurusan (Legalisir) | ||
7. | SK Mutasi Bagi PNS Dengan Ijin Belajar Yang Pindah Tugas Saat Sedang Melanjutkan Pendidikan |
||
Keterangan |
|||
1 | Proggram Studi Perkuliahaan Minimal Terakreditasi B Pada Saat Kelulusan |
||
2 | Jarak Instansi Dengan Universitas Maksimal 60 KM Untuk PNS Dengan Ijin Belajar Dan Ijazah Yang Berasal Dari Luar Negeri Harus Disetarakan Terlebih Dahulu Oleh Kemenristek Dikti |