cihuy

DELAPAN NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MARI

Delapan nilai itu ialah Kemandirian, Integritas , Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidak berpihakan, dan Perlakuan yang sama dihadapan hukum.
DELAPAN NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MARI

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU MENDAPAT PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU MENDAPAT PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU MENDAPAT PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

POSBAKUM

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

WHISTLEBLOWING

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
WHISTLEBLOWING

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palu pada hari dan Jam Kerja
STOP GRATIFIKASI

E-COURT

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online. e-Court
E-COURT

JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

 

Jadwal Sidang 02


Direktori Putusan 05


Prosedur Berpekara 03


Gugatan Permohonan Mandiri 06


SIPP 01


E Court 04

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS 


   

ZI AREA I


ZI AREA II


ZI AREA III


ZI AREA IV


ZI AREA V


ZI AREA VI

 

 

Realisasi Anggaran dan Penanganan Perkara Mei

Himbauan KMA Sunarto program prioritas 2025 ok
Role Model 4 Pilar Agen Perubahan Baru
  • PENGHARGAAN

MAKLUMAT PELAYANAN OK

ZONA INTEGRITAS OK

 

E-OFFICE


 E Learning Perpustakaan  PTSP Online  Sipintar  Vixion  
JDIH Sikep Komdanas Lpse MA  Simari  

 

 

 

 

Biaya Perolehan Informasi Untuk

Biaya Salinan InformasiPengadilan Tinggi Agama Palu

Meliputi 

1. Biaya Fotocopy Rp. 150,- perlembar

2. Biaya Transportasi Gratis

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

 1.   Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.   Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.   Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.   Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.   Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif,

 Amanah

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu