TINDAK LANJUT MoU PENGADILAN AGAMA PARIGI LAKSANAKAN ISBAT NIKAH
Bertempat di Aula Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong Senin, 29 November 2025. Pengadilan Agama Parigi menggelar sidang isbat nikah 60 pasang suami istri yang belum memiliki buku nikah. Dalam sidang isbat terdapat sepuluh pasangan yang ditolak oleh Hakim karena tidak memenuhi syarat.
Sebagaimana diketahui bahwa dengan adanya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Palu dan Kanwil Kementerian Agama Prov Sulawesi Tengah ini dimaksudkan untuk menyinergikan program sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dalam mewujudkan status hukum baik Akta perkawinan, Buku Nikah, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr.Reny A.Lamadjido.Sp.PK.M.Kes, yang dihadiri oleh Bupati Parigi Moutong, Forkopimda, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dukcapil, Kemenag, BPJS serta ratusan tamu dan undangan mengatakan bahwa Kegiatan (Isbat Nikah) yang dimasukkan dalam launching program Inovasi Berani Tertib Administrasi Kependudukan lahir dari evaluasi dua bulan terakhir yang menemukan puluhan ribu warga belum memiliki dokumen kependudukan, akibatnya mereka sulit mengakses layanan dasar kesehatan dan Pendidikan. Ujarnya.