PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGGANTI I PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
Palu|www.pta-palu.go.id
Senin, 1 Juli 2024, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Y.M. Dr. H. Yusuf Buchori,S.H.,M.S.i. telah melantik dan melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan Sitti Fatimah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Palu yang ditugaskan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Poso Kelas II yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Pengadilan Agama Luwuk Kelas II Dan Dra. Hj. Nurmiati sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Palu yang ditugaskan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Palu Kelas I.A. yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Permohonan pada Pengadilan Agama Donggala Kelas I.B.
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palu yang dihadiri Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretraris dan seluruh Pejabat Struktural Dan Fungsional serta Pegawai, PPNPN Pengadilan Tinggi Agama Palu dan para undangan yaitu Ketua Pengadilan Agama Palu Kelas I.A. yang diwakili oleh Hakim Pengadilan Agama Palu Kelas I.A., Ketua Pengadilan Agama Donggala Kelas I.B. Diwakili Oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Donggala Kelas I.B. serta para undangan lainnya yang sempat hadir.
Acara pelantikan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Pengambilan Sumpah Jabatan, Penandatanganan Berita Acara Sumpah.
Selanjutnya sambutan Ketua PTA. Palu menyampaikan, secara pribadi dan sebagai Pimpinan PTA Palu Sulawesi Tengah mengucapkan selamat kepada Ibu Hj. Nurmiyati dan Ibu Sitti Fatimah semoga alih jabatan ini akan semakin menambah semangat kerja dan pengabdian kepada institusi yang kita cintai ini yaitu Peradilan Agama di Sulawesi Tengah, maupun masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Para Pencari Keadilan, dalam manajemen ada 3 teori tentang promosi jabatan yaitu Merit system, Seniority system dan Spoil/Family system. Merit system tolok ukurnya adalah prestasi kinerja dan obyektifitas dalam penilaian serta akuntabilitas. Seniority system tolok ukurnya masa kerja, pangkat, pengalaman dan usia pegawai. Sedangkan Spoil system/family system tolok ukurnya adalah adanya hubungan keluarga dan pertemanan. Pada dasarnya penempatan seorang pegawai/karyawan dalam jabatan tertentu harus dipilih orang yang tepat, “the right man on the right place” atau “the right man in the right job” Promosi dan mutasi di Mahkamah Agung RI sudah ditentukan polanya baik tenaga kesekretariatan, kepaniteraan dan Hakim. Khusus Tenaga Kepaniteraan telah ditentukan oleh Keputusan Ketua MA yaitu SK Ketua MA No. 193/KMA/XI/2014 tanggal 25 Nopember 2014. Khusus di lingkungan peradilan Agama selain didasarkan kepada SK Ketua MA tersebut, juga didasarkan kepada Surat Dirjen Badilag antara lain Surat Nomor: 3668/DJA.2/KP.02.1/11/2020 tanggal 5 Nopember 2020, yang pada intinya berbasis merit system dan seniority system, dimana ada beberapa kriteria penilaian yaitu kualifikasi, kompetensi dan prestasi kerja indifidu dan instansi/satker. Jadi promosi dan mutasi seharusnya didasarkan kepada kepentingan terbaik bagi instansi/lembaga bukan didasarkan kepada kepentingan keluarga yang disebut dengan family system atau spoil system atau dikenal dengan sebutan “Nepotisme”. Dengan demikian akan terwujud pengelolaan manejemen peradilan yang baik sesuai dengan teori manejemen “the right man on the right place”., Tugas Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti adalah melaksanakan administrasi perkara, membantu Majelis Hakim dalam persidangan dan melaksanakan putusan Hakim. Sebagai administrator perkara tentunya harus paham mengenai proses pendaftaran perkara sampai kepada pengarsipan perkara. Kita semua tahu bahwa pendaftaran perkara sekarang ini ada dua model yaitu secara manual dan secara elektronik. Perkara yang didaftar secara manual saya percaya Para Panitera/PM/PP sudah faham betul, Akan tetapi percara e-court, pendaftaran perkara secara elektronik, masih banyak Petugas Kepaniteraan yang belum menguasai baik dalam operasional SIPP maupun pemanfaatan komputer. Dalam hal ini Pejabat Kepaniteraan harus faham betul terhadap PERMA No. 1 Tahun 2019 dan PERMA No. 7 Tahun 2022 ttg administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Juga mengenai Surat Edaran Panitera Mahkamah Agung Nomor : 712/PAN/HK.1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 ttg Upaya Kasasi dan PK secara elektronik. Sedangkan dalam membantu Majlis Hakim dalam persidangan, Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti wajib mencatat hal-hal yang penting yang berkaitan dengan perkara secara cermat dan teliti. Panitera sidang harus memperhatikan asas “cepat, sederhana dan biaya ringan” artinya dalam pembuatan berita acara sidang harus segera diselesaikan sebelum sidang berikutnya, kalimat-kalimat yang dimuat harus jelas dan memakai bahasa yang mudah dipahami, tidak menambah dan mengurangi apa yang ditanyakan Hakim dalam sidang. Selanjutnya dalam melaksanakan putusan Hakim (eksekusi) Panitera harus paham terhadap tatacara eksekusi dan lelang, sehingga biaya bisa diupayakan seringan mungkin.
Diakhir sambutan Ketua PTA. Palu Sulawesi Tengah mengingatkan kepada kita semua aparat peradilan Agama di Sulawesi Tengah, marilah kita jaga integritas profesi kita masing-masing, kita harus percaya bahwa siapa yang berbuat baik, pasti akan menerima kebaikan, dan siapa yang berbuat buruk, menyimpang dari aturan yang ada pasti akan menerima akibat yang buruk juga. Bulan-bulan mendatang kita akan mengikuti penilaian WBK dan WBBM tingkat nasional, maka jangan sampai ada Satker atau pegawai yang dilaporkan atau ada pengaduan tentang penyalah gunaan wewenang atau menyalahi kode etik, baik kode etik Hakim, Panitera, maupun kode etik ASN, karena kalau ada laporan sekalipun laporan itu tidak benar, akan mempengaruhi penilaian dalam pembangunan Zona Integritas tersebut.
Acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Pegawai dari kementrian Agama Propinsi Sulawesi Tengah., dan seluruh rangkaian berlangsung dengan khidmat dan lancar. kemudian diteruskan dengan sesi foto bersama.