Pengadilan Agama Donggala Kembali
Berhasil Mediasi Perkara Sengketa Waris

Donggala, 25 November 2025 – Kabar gembira datang dari Pengadilan Agama Donggala. Sebuah perkara sengketa Waris dengan Nomor 635/Pdt.G/2025/PA.Dgl tertanggal 27 Oktober 2025 antara penggugat berinisial EAD dan tergugat berinisial NS telah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi.
Keberhasilan ini patut diapresiasi mengingat proses mediasi yang alot dan dilakukan secara marathon dari tanggal 12 s.d. 25 November 2025. Mediasi ini merupakan hasil upaya dari salah satu Hakim Pengadilan Agama Donggala yaitu Idris, S.H.I., M.H.yang bertindak sebagai mediator dalam kasus ini. Dimana inisial EAD didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dedy Bronson Hutabarat, S.H. dkk, sementara inisial NS didampingi oleh tim Kuasa Hukum Shanti Permata Sari, S.H, dkk.,
Idris, S.H.I., M.H. yang sempat diwawancarai Nadoli News menyampaikan bahwa ini adalah perkara sengketa Waris dimana perseteruan ini berawal dari Sengketa antara anak dari isteri pertama almarhum pewaris dengan istri kedua almarhum pewaris.
Penyelesaian damai melalui mediasi adalah solusi yang sangat positif, terutama dalam perkara harta bersama yang seringkali melibatkan emosi dan dapat berlarut-larut di persidangan. Dengan tercapainya kesepakatan, kedua belah pihak dapat menghindari proses litigasi yang panjang dan melelahkan, serta mencapai resolusi yang disepakati bersama. Ini juga menunjukkan komitmen PA Donggala dalam mempromosikan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan efektif.

