cihuy

(MA-RI) Bantuan Biaya Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya || (12/03/2025)

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 279

Mahkamah Agung RI

Jakarta - Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 853 / SEK/SK.KP5/III/2025 tentang Bantuan Biaya Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas) 

 

Dokumen

SK 853.pdf

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu