TIM BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI. LAKUKAN PENILAIAN ZONA INTEGRITAS DI PTA. PALU

DSC 0724

Palu|www.pta-palu.go.id

Jum’at, 10 Mei 2019, PTA. Palu dikunjungi tim Bawas Mahkamah Agung RI. yang terdiri dari 3 (tiga) orang untuk melakukan penilaian pelaksanaan Zona Integritas di PTA. Palu.

Penilaian dilakukan terhadap 6 area yaitu area manajeman perubahan, area penataan tata laksana, area penataan sistem manajeman SDM, area penguatan akuntabilitas kinerja, area penguatan pengawasan dan area penguatan kualitas pelayanan publik.

Proses penilaian dimulai dengan pengarahan oleh Tim Bawas Mahakamah Agung terkait implementasi Zona Integritas di aula PTA. Palu yang diikuti oleh seluruh stake holder PTA. Palu.

Selanjutnya koordinator atau yang mewakili masing-masing  area diminta untuk melakukan presentasi secara rinci terkait kelengkapan evidance yang tertuang dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE).

Area satuterkait Managemen Perubahan dipresentasikan oleh Drs. H. Moch. Sukkri, S.H.,M.H.(Hakim Tinggi PTA. Palu), area dua (Penataan tata laksana) dipresentasikan oleh H. Abdul Wahid, S.H.,M.Hum (Panitera PTA. Palu), area tiga (Penataan Sistem Managemen SDM) dipresentasikan oleh Iin Maghfirah, S.ThI. (Kasubag, Kepegawaian dan TI PTA. Palu), area empat (Penguatan Akuntabilitas Kinerja) dipresentasikan oleh Safaat, S.H.,M.M. (Kasubag. Rencana Program dan Anggaran PTA. Palu), area lima (Penguatan Pengawasan) dipresentasikan oleh Hamdan Latif, S.E. (Staf Keuangan dan Pelaporan OTA. Palu dan area enam (Penguatan Kualitas Pelayanan Publik) dipresentasikan oleh Agus Sukamto, S.Ag. (Kabag. Umum dan Keuangan PTA. Palu).

Setelah presentasi oleh masing-masing perwakilan area, tim Bawas melakukan koreksi dan masukan untuk penyempurnaan LKE masing-masing area.

Tim Bawas juga mengingatkan bahwa nilai yang mereka tetapkan belum final karena Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kemenpan RB lah yang  akan melakukan penilaian akhir.

Di akhir pertemuan dilakukan serah terima hasil penilaian dari ketua Tim Bawas kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Penilaian oleh Tim Bawas tersebut merupakan salah satu rangkaian dari proses untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.

WBK dan WBBM sendiri adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajeman perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajeman SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik.

DSC 0754